Minggu, 18 Maret 2018

Etika Dalam Online Bisnis


1. Latar Belakang
Dalam era gbobalisasi ini dengan seiringnya berkembangnya zaman begitu banyak perkembangan dalam segi teknologi. Semua tidak asing lagi dengan internet. Yang kita semua inginkan bisa dicari lewat internet. Yang saat ini sedang buming atau trend saat ini yaitu online shop. Bisnis perdagangan melalui media internet atau media telekomunikasi yang banyak diminati atau digandrungi masyarakat luas. Online shop merupakan salah satu kemudahan dalam gaya hidup seluruh masyarakat yang bisa dicapai melalui internet. Dari seluruh kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet adalah sektor bisni yang merupakan sektor paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh dan berkembang. Tingginya dunia perdagangan dalam online shop ini mampu menyediakan layanan jasa dan barang yang diinginkan secara cepat yang sesuai permintaan para konsumen. Dalam hal ini kini muncul transaksi yang menggunakan media internet untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Dengan adanya media internet ini sangat memudahkan para pembeli dan juga penjual dalam hal transaksi. Dulu sebelum adanya internet biasanya dalam memasarkan produk atau jasa secara offline yang dilakukan ditempat usaha berupa toko, mall ataupun warung- warung. Dan sekarang ini penjualan bisa secara luas dan menjangkau seluruh dunia. Sekarang ini berdagang apapun bisa memanfaatkan media internet dan telekomunikasi ini dengan mudah untuk memasarkannya didalam ataupun diseluruh dunia.

1.1 Pengertian Online
Online shop atau bisnis online saat ini bukan lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia, baik yang dalam kesehariannya menggunakan internetataupun tidak. Adapun definisi online shop, adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari mereka yang menjual barang atau jasa melalui internet dimana antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu atau melakukan kontak secara fisik yang dimana barang yang diperjualbelikan ditawarkan melalui display dengan gambar yang ada di suatu website atau toko maya. Setelahnya pembeli dapat memilih barang yang diinginkan untuk kemudian melakukan pembayaran kepada penjual melalui rekening bank yang bersangkutan. Setelah proses pembayaran di terima, kewajiban penjual adalah mengirim barang pesanan pembeli ke alamat tujuan. Menurut Riska Andi Fitriono, 2001.

1.2 Etika dalam menjalankan online shop
Sebagai pengguna atau pemilik online shop wajib mengetahui bahwa sekarang di Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang transaksi elektronik, yaitu UU RI. No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU RI. No.8 th.1999 tentang Perlindungan konsumen (Prasetio, 2012 dalam jurnal Shofiyullah Mz dkk, 2008). Etika yang bisa digunakan untuk mengevaluasi kegiatan bisnis online shop, yaitu:
The Golden Rule
Sebelum melakukan kegiatan bisnis online shop, para pelaku harus memposisikan diri sebagai konsumen. Cara ini akan membantu pelaku kegiatan bisnis online shopmendapatkan sudut pandang yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
2. Universalism
Suatu tindakan yang tidak bisa diterapkan dalam segala keadaan, maka tindakan ini tidak dapat digunakan dalam keadaan tertentu.
3. Slippery Slope
Maksudnya jika dalam sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, maka lebih baik tidak dilakukan sama sekali.
4. Collective Utilitarian Principle
Ambil tindakan yang menghasilkan nilai positif bagi komunitas kita.
5. Risk Aversion
Ambil tindakan yang mengakibatkan masalah terkecil atau potensi biaya terendah.
6. No Free Lunch
Selalu diasumsikan bahwa setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud dimiliki seseorang.
7. The New York Times Test
asumsikan bahwa hasil tindakan yang dilakukan akan menjadi artikel utama di surat kabar besar pada hari berikutnya.
8. The Social Contract Rule
Sebuah komunitas dimana prinsip yang diusulkan oleh salah satu anggotanya, didukung menjadi prinsip organisasi tersebut.

1.3 Kelebihan dan Kekurangan Online shop
Semakin banyaknya online shop dengan berbagai macam barang yang diperjualbelikan, jika ingin memesan juga dengan cara yang sangat mudah. Banyak hal yang menyebabkan seseorang lebih memilih belanja online karena memiliki banyak kelebihan. Berikut ini kelebihan online shop diantaranya: (Abdul Halim Berkatullah, 2007)
- Tidak terikat tempat dan waktu, terutama bagi anda orang yang sibuk sehingga tidak sempat berbelanja dengan mendatangi ketoko.
- Banyak pilihan toko online yang menyediakan ragam produk yang anda inginkan.
- Menghemat waktu dan tenaga, anda tidak perlu berkeliling mal atau toko, anda cukup   meluangkan waktu sebentar dengan membuka internet dan tentu saja anda akan terhindar dari kemacetan jalan raya.
- Anda dapat membandingkan produk dan harga dengan toko online lainnya, sehingga lebih banyak pilihan.
- Proses belanja yang mudah, cukup memesan barang, dan pembayaran biasanya dapat melalui internet/mobile banking atau ATM dan tinggal menunggu barang dikirim.
Selain kelebihan ada juga Kekurangan dari belanja online, berikut ini kekurangan dari belanja online:
- Sering terjadi penipuan barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang.
- Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website.
- Dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan.
- Tidak dapat melihat dan mencoba secara barang yang dipesan secara langsung.
- Butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman.

1.4 Pengertian Etika Bisnis
Etika menurut (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) Wahyu dan Ostaria  dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Bekum dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap harinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009) dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana, bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Skinner dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014) mendifinisakan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”. Dalam pandangan Atraub dan Attner dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014), bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksidan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang member manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.

 1.5 Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip Keadilan
Menurut Fauzan dan Ida Nuryana (2014) prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Keseimbangan di dunia dan akhirat. Dengan berlaku adil seorang pebisnis akan menjauhkan diri dari hal-hal yang haram, menjauhi perkara-perkara dan barang-barang yang subhat. Prinsip keadilan yang melahirkan keseimbangan, keseimbangan dalam kehidupan, tidak menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik. Hal ini hanya mementingkan pihak-pihak tertentu dan untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki, dan orang yang menimbun barangnya akan dilaknat oleh Allah. Prinsip keadilan yang melakukan tanggung jawab. Prinsip ini adalah bahwa dengan keadilan seseorang aakan memiliki empati kepada orang lain sehingga ia akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, dan dihadapan Allah SWT setiap amal manusia akan diminta pertanggung jawabnya.
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam segala hal akan membawa kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Seorang yang jujur akan mempunyai banyak saudara dan dipercaya orang lain. Kejujuran itu membawa ketenangan dan ketidak jujuran akan menimbulkan keraguan. Prinsip kejujuran akan melahirkan beberapa sikap yang terpuji yaitu diantaranya tidak menutupi cacat barang yang dijual, tidak membohongi para konsumen, tidak melakukan penipuan dalam jual beli, tidak menipu dalam pengiriman barang, tidak melakukan sumpah agar barang yang dijual laku. Menurut Fauzan dan Ida Nuryana (2014)
3. Prinsip Kepercayaan (amanah)
Menepatai amanah merupakan moral yang mulia. Maksud dari amanah adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik berupa harga atau upah. Amanah bertambah sangat penting pada saat seseorang membentuk serikat dagang, melakukan bagi hasil atau menitipkan barang untuk menjalankan proyek yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pihak yang lain percaya dan memegang janji demi keslamatan bersama. Jika salah satu pihak menjalankannya hanya demi keslamatan pihaknya, maka ia telah berkhianat. Menurut Fauzan dan Ida Nuryana ( 2014).

1.6 Peranan Etika dalam Bisnis
Menurut Gustina (2008), beberapa alasan mengapa etika itu penting bagi kegiatan bisnis diantaranya:
Etika seharusnya menjadi pedoman bagi semua kegiatan manusia, karena bisnis adalah kegiatan masyarakat maka etika seharusnya menjadi pedoman dalam kegiatan bisnis tersebut
Bahwa aktivitas bisnis adalah sama dengan aktivitas masyarakat lainnya, tidak akan dapat berlangsung kecuali para pelakunya mematuhi standard etika yang ada. Contohnya: saat konsumen menanyakan kenapa gambar atau foto dalam web tidak jelas, dan dijawab dengan seenaknya saja aatau dengan kata-kata kasar, jadi tidak ada bisnis yang dapat berlangsung terus menerus tanpa etika maka minimal para pelaku bisnis yang bersangkutan harus mematuhi nilai etika yang ada.
Pertimbangan etika sangat konsisten dengan tujuan bisnis, khususnya tujuan untuk mamaksimumkan keuntungan. Banyak perusahaan yang mengalami dilema moral namun berhasil menyelesaikannya secara bermoral pula dan tetap memperoleh keuntungan yang memadai, atau perusahaan yang dikenal memiliki kultur perusahaan yang bermoral ternyata adalah peusahaan yang berhasil. Memang hal ini tidak membuktikan adanya hubungan etika dengan keuntungan perusahaan, sebab ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan. Namun tanpa adanya etika dalam bisnis menyebabkan kegitan tersebut tidak berjalan stabil.
Masyarakat juga cenderung menyelahkan para pelaku bisnis yang tidak bermoral serta menghargai atau memuji para pelaku bisnis yang bermoral, sehingga para pelaku bisnis yang bermoral ini akan memperoleh keuntungan walaupun tidak jelas dalam bentuk dan jangka waktunya sedangkan pelaku bisnis yang tidak bermoral akan mengalami kerugian yang juga tidak jelas bentuknya seperti apa jangka waktunya. Peranan etika dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:
Etika harus menjadi pedoman dalam kegitan masyarakat, karena itu seharusnya juga menjadi pedoman bagi binis. Mana tindakan yang tepat, benar dan boleh dilakukan dalam bisnis yang diharapkan menguntungkan semua pihak yang terlibat (Satyanugraha, 2003 dalam jurnal Gustina, 2008)
Etika berperan sebagai penghubung pelaku bisnis. Jika produsen sebagai penyedia produk yang akan dibeli oleh konsumen menyediakan fasilitas pelayanan jual bagi setiap konsumen yang telah memakai produknya, bukanlah sebuah celah bagi keduanya untuk terus berhubungan. Pelayanan purna jual tentu merupakan refleksi nilai atau etika bisnis yang terapkan perusahaan untuk menjadi loyalitas konsumen (Tjiptono, 2005 dalam jurnal Gustina 2008)
Etika juga berperan sebagai syarat utama untuk kelanggan atau konsistensi perusahaan. Perusahaan yang beretika akan selalu berusaha untuk memuaskan pelanggan atau konsumennya. Konsumen yang loyal akan dapat membantu perusahaan agar tetap bisa bertahan (Tjiptono, 2005 dalam jurnal Gustina 2008)
Banyak peranan lain yang dapat mempengaruhi oleh nilai atau etika ini. Etika yang memerlukan pemahaman semua pihak agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung dan menguntungkan semua yang terlibat, akan menjadi suatu jawaban terjadinya kesenjangan dalam dunia bisnis. Tanpa etika yang diterapkan oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan bisnis tersebut tentu kegiatan bisnis tidak akan dapat bertahan.

2. Studi Kasus

a. Latar Belakang Masalah
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia serta faktor-faktor yang  menyebabkan  pelanggaran etika bisnis

·  Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya.
Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :
1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin menguasai pasar.
Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan produk iklan lain.
Selain ketiga faktor tersebut, masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler dalam bukunya Lying, Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat curang, yaitu :
1. Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan.
2. Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
3. Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung berbuat curang.
4. Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang.
5. Orang yang cerdas (intelligent) cenderung menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).
6. Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi cenderung menjadi lebih jujur.
7. Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang atau mencuri, akan mendorong orang melakukannya.
8. Masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah tergerak untuk berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri.
9. Kehendak berbohong, main curang dan mencuri akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan yang dirasakannya sangat penting.
10. Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa mendorong untuk berlaku tidak jujur

·  Contoh kasus pelanggaran etika bisnis Online di Indonesia
1. Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
       Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs http://www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
“Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Martinus.
          Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:  Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban. Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online. Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta). Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)

3. Tertipu Beli kucing di Tokobagus.com
Membeli sebuah barang lewat situs jual beli online (online shop) menjadi pilihan di tengah kesibukan konsumen. Namun nyatanya, masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal ini untuk melakukan penipuan.
Seperti yang menimpa seorang dokter gigi berinisial NP, warga Cilandak. Dia yang tertarik dengan penjualan kucing di situs tokobagus.com malah ditipu mentah-mentah oleh sang penjual. Kucing seharga Rp3 juta itu gagal menjadi koleksinya.
Korban awalnya berniat untuk menambah koleksi kucingnya dan sengaja mencarinya di internet. Dia kemudian tertarik dengan salag satu kucing yang dijual itu. Nomor telepon yang tertera dalam postingan itu pun langsung dihubungi.
Perjanjian pun kemudian dilakukan antara kedua belah pihak. Kata sepakat kemudian terlontar dan NP diwajibkan mengirim uang tersebut ke rekening yang dituju sang penjual. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening BRI 032801001159533 atas nama Reski. Sang penjuak menjanjikan kucing tersebut akan sampai paling lama 12 jam ke rumah NP.
Lama ditunggu kucing tersebut tak kunjung diterima. NP pun berpikir dirinya sudah ditipu dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin sore. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin membenarkan laporan itu.
Katanya, Kamis (14/2/2013), NP, warga Cilandak Barat, Jakarta Selatan, tertipu saat membeli kucing melalui online shop di tokobagus.com. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp3.000.000 dan melaporkan kasus penipuan tersebut dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan.
Terkait penipuan online seperti itu, Aswin mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan selektif dalam setiap transaksi juak beli di situs jual beli online. “Lebih baik datang langsung dan jangan mudah percaya penjualan lewat online, karena saat ini marak modus penipuan tersebut,” ujarnya.

b. Analisis Masalah
  Dalam kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam ini.
Dalam jual beli tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti : kualitas barang yang dibeli, kesesuaian harga dengan kualitas produk, garansi produk, dan lain sebagainya. Untuk bisnis konvensional yang memungkinkan calon pembelinya dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya saja, pembeli harus berhati-hati dalam membeli barang, apalagi dalam= kasus on-line shop yang calon pembelinya biasanya hanya memiliki acuan berupa foto barang-yang akan dipesan. pengiriman barang melalui paket juga merupakan hal yang harus diperhatikan, karena tidak semua jasa pengiriman memberikan jaminan atas barang yang akan dibeli.
Ada baiknya sebagai pembeli yang bijaksana kita pastikan keamanan online-shop tempat kita membeli barang, apakah telah ada izin resmi, ataupun apakah kita sudah mengetahui keandalannya dari cerita orang-orang yang pernah melakukan transaksi. ada baiknya pula kita memiliki kontak orang yang bertanggung jawab atas online shop yang kita kunjungi sehingga kita tahu perkembangan transaksi yang kita lakukan.
Apabila kita mendengar kasus-kasus penipuan ada baiknya juga lagsung kita laporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak terjadi penipuan bermodus yang sama di lain hari.

c. Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa ada perusahaan yang menjalankan etika bisnisnya dengan baik dan ada juga yang tidak menjalankan etika bisnisnya sehingga banyak melakukan pelanggaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis diantaranya yaitu banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik, inginnya produsen menambah pangsa pasar dan keinginan produsen menguasai pasar.

d. Saran Etika Bisnis
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu dalam bisnis harus memutuskan apa yang benar dan yang salah. Seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar kepada pelanggan, karyawan, investor, dan masyarakat secara. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam etika bisnis.

3. Daftar Pustaka

https://diahsetyorini23.wordpress.com/2017/03/26/etika-bisnis-dalam-online-shop/
http://www.temukanpengertian.com/2013/06/pengertian-online-online-adalah-online.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar