1.
Latar Belakang
Dalam era gbobalisasi ini dengan seiringnya
berkembangnya zaman begitu banyak perkembangan dalam segi teknologi. Semua
tidak asing lagi dengan internet. Yang kita semua inginkan bisa dicari lewat
internet. Yang saat ini sedang buming atau trend saat ini yaitu online shop.
Bisnis perdagangan melalui media internet atau media telekomunikasi yang banyak
diminati atau digandrungi masyarakat luas. Online shop merupakan salah satu
kemudahan dalam gaya hidup seluruh masyarakat yang bisa dicapai melalui
internet. Dari seluruh kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet
adalah sektor bisni yang merupakan sektor paling terkena dampak dari
perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh
dan berkembang. Tingginya dunia perdagangan dalam online shop ini mampu
menyediakan layanan jasa dan barang yang diinginkan secara cepat yang sesuai
permintaan para konsumen. Dalam hal ini kini muncul transaksi yang menggunakan
media internet untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Dengan adanya media
internet ini sangat memudahkan para pembeli dan juga penjual dalam hal
transaksi. Dulu sebelum adanya internet biasanya dalam memasarkan produk atau
jasa secara offline yang dilakukan ditempat usaha berupa toko, mall ataupun warung-
warung. Dan sekarang ini penjualan bisa secara luas dan menjangkau seluruh
dunia. Sekarang ini berdagang apapun bisa memanfaatkan media internet dan
telekomunikasi ini dengan mudah untuk memasarkannya didalam ataupun diseluruh
dunia.
1.1
Pengertian Online
Online shop atau bisnis online saat
ini bukan lagi menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia, baik yang
dalam kesehariannya menggunakan internetataupun tidak. Adapun
definisi online shop, adalah suatu proses pembelian barang atau jasa dari
mereka yang menjual barang atau jasa melalui internet dimana antara
penjual dan pembeli tidak pernah bertemu atau melakukan kontak secara fisik
yang dimana barang yang diperjualbelikan ditawarkan melalui display dengan
gambar yang ada di suatu website atau toko maya. Setelahnya pembeli dapat
memilih barang yang diinginkan untuk kemudian melakukan pembayaran kepada
penjual melalui rekening bank yang bersangkutan. Setelah proses pembayaran di
terima, kewajiban penjual adalah mengirim barang pesanan pembeli ke alamat
tujuan. Menurut Riska Andi Fitriono, 2001.
1.2
Etika dalam menjalankan online shop
Sebagai pengguna atau pemilik online
shop wajib mengetahui bahwa sekarang di Indonesia sudah memiliki
Undang-undang tentang transaksi elektronik, yaitu UU RI. No.11 th
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU RI.
No.8 th.1999 tentang Perlindungan konsumen (Prasetio, 2012 dalam
jurnal Shofiyullah Mz dkk, 2008). Etika yang bisa digunakan untuk mengevaluasi
kegiatan bisnis online shop, yaitu:
The Golden Rule
Sebelum melakukan kegiatan bisnis online
shop, para pelaku harus memposisikan diri sebagai konsumen. Cara ini akan
membantu pelaku kegiatan bisnis online shopmendapatkan sudut pandang yang
lebih adil bagi kedua belah pihak.
2. Universalism
Suatu tindakan yang tidak bisa diterapkan dalam
segala keadaan, maka tindakan ini tidak dapat digunakan dalam keadaan tertentu.
3. Slippery Slope
Maksudnya jika dalam sebuah situasi tidak bisa
dilakukan berulangkali, maka lebih baik tidak dilakukan sama sekali.
4. Collective Utilitarian Principle
Ambil tindakan yang menghasilkan nilai positif bagi
komunitas kita.
5. Risk Aversion
Ambil tindakan yang mengakibatkan masalah terkecil
atau potensi biaya terendah.
6. No Free Lunch
Selalu diasumsikan bahwa setiap benda baik yang
berwujud maupun tidak berwujud dimiliki seseorang.
7. The New York Times Test
asumsikan bahwa hasil tindakan yang dilakukan akan
menjadi artikel utama di surat kabar besar pada hari berikutnya.
8. The Social Contract Rule
Sebuah komunitas dimana prinsip yang diusulkan oleh
salah satu anggotanya, didukung menjadi prinsip organisasi tersebut.
1.3
Kelebihan dan Kekurangan Online shop
Semakin banyaknya online shop dengan
berbagai macam barang yang diperjualbelikan, jika ingin memesan juga dengan
cara yang sangat mudah. Banyak hal yang menyebabkan seseorang lebih memilih
belanja online karena memiliki banyak kelebihan. Berikut ini
kelebihan online shop diantaranya: (Abdul Halim Berkatullah, 2007)
- Tidak terikat tempat dan waktu, terutama bagi anda
orang yang sibuk sehingga tidak sempat berbelanja dengan mendatangi ketoko.
- Banyak pilihan toko online yang menyediakan ragam
produk yang anda inginkan.
- Menghemat waktu dan tenaga, anda tidak perlu
berkeliling mal atau toko, anda cukup
meluangkan waktu sebentar dengan membuka internet dan tentu
saja anda akan terhindar dari kemacetan jalan raya.
- Anda dapat membandingkan produk dan harga dengan
toko online lainnya, sehingga lebih banyak pilihan.
- Proses belanja yang mudah, cukup memesan barang,
dan pembayaran biasanya dapat
melalui internet/mobile banking atau ATM dan tinggal menunggu
barang dikirim.
Selain kelebihan ada juga Kekurangan dari
belanja online, berikut ini kekurangan dari belanja online:
- Sering terjadi penipuan barang tidak dikirim
setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang.
- Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang
diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto yang ada di website.
- Dikenakan biaya transportasi atau pengiriman,
sehingga ada biaya tambahan.
- Tidak dapat melihat dan mencoba secara barang yang
dipesan secara langsung.
- Butuh waktu agar barang sampai ditempat anda
karena proses pengiriman.
1.4
Pengertian Etika Bisnis
Etika menurut (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti
“timbul dari kebiasaan”) Wahyu dan Ostaria dalam jurnal Fauzan dan Ida
Nuryana (2014) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,
baik, buruk,dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Bekum dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana
(2014) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang
membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat
normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam
kehidupan kita setiap harinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI,
2009) dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana, bisnis diartikan sebagai usaha
dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Skinner dalam
jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014) mendifinisakan bisnis sebagai pertukaran
barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Menurut
Anoraga dan Soegiastuti dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014), bisnis
memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”.
Dalam pandangan Atraub dan Attner dalam jurnal Fauzan dan Ida Nuryana (2014),
bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksidan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki
wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas
yang member manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.
1. Prinsip Keadilan
Menurut Fauzan dan Ida Nuryana (2014) prinsip
keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Keseimbangan di dunia
dan akhirat. Dengan berlaku adil seorang pebisnis akan menjauhkan diri dari
hal-hal yang haram, menjauhi perkara-perkara dan barang-barang yang subhat.
Prinsip keadilan yang melahirkan keseimbangan, keseimbangan dalam kehidupan,
tidak menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan
akhirnya menyebabkan harga naik. Hal ini hanya mementingkan pihak-pihak
tertentu dan untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Orang yang mendatangkan
barang dagangan untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki, dan orang yang
menimbun barangnya akan dilaknat oleh Allah. Prinsip keadilan yang melakukan
tanggung jawab. Prinsip ini adalah bahwa dengan keadilan seseorang aakan
memiliki empati kepada orang lain sehingga ia akan mempertanggung jawabkan
segala perbuatannya, dan dihadapan Allah SWT setiap amal manusia akan diminta
pertanggung jawabnya.
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam segala hal akan membawa kebahagiaan
di dunia dan diakhirat. Seorang yang jujur akan mempunyai banyak saudara dan
dipercaya orang lain. Kejujuran itu membawa ketenangan dan ketidak jujuran akan
menimbulkan keraguan. Prinsip kejujuran akan melahirkan beberapa sikap yang
terpuji yaitu diantaranya tidak menutupi cacat barang yang dijual, tidak
membohongi para konsumen, tidak melakukan penipuan dalam jual beli, tidak
menipu dalam pengiriman barang, tidak melakukan sumpah agar barang yang dijual
laku. Menurut Fauzan dan Ida Nuryana (2014)
3. Prinsip Kepercayaan (amanah)
Menepatai amanah merupakan moral yang mulia. Maksud
dari amanah adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak
mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik
berupa harga atau upah. Amanah bertambah sangat penting pada saat seseorang
membentuk serikat dagang, melakukan bagi hasil atau menitipkan barang untuk
menjalankan proyek yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pihak yang
lain percaya dan memegang janji demi keslamatan bersama. Jika salah satu pihak
menjalankannya hanya demi keslamatan pihaknya, maka ia telah berkhianat.
Menurut Fauzan dan Ida Nuryana ( 2014).
1.6
Peranan Etika dalam Bisnis
Menurut Gustina (2008), beberapa alasan mengapa
etika itu penting bagi kegiatan bisnis diantaranya:
Etika seharusnya menjadi pedoman bagi semua kegiatan
manusia, karena bisnis adalah kegiatan masyarakat maka etika seharusnya menjadi
pedoman dalam kegiatan bisnis tersebut
Bahwa aktivitas bisnis adalah sama dengan aktivitas
masyarakat lainnya, tidak akan dapat berlangsung kecuali para pelakunya
mematuhi standard etika yang ada. Contohnya: saat konsumen menanyakan kenapa
gambar atau foto dalam web tidak jelas, dan dijawab dengan seenaknya saja aatau
dengan kata-kata kasar, jadi tidak ada bisnis yang dapat berlangsung terus
menerus tanpa etika maka minimal para pelaku bisnis yang bersangkutan harus
mematuhi nilai etika yang ada.
Pertimbangan etika sangat konsisten dengan tujuan
bisnis, khususnya tujuan untuk mamaksimumkan keuntungan. Banyak perusahaan yang
mengalami dilema moral namun berhasil menyelesaikannya secara bermoral pula dan
tetap memperoleh keuntungan yang memadai, atau perusahaan yang dikenal memiliki
kultur perusahaan yang bermoral ternyata adalah peusahaan yang berhasil. Memang
hal ini tidak membuktikan adanya hubungan etika dengan keuntungan perusahaan,
sebab ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan.
Namun tanpa adanya etika dalam bisnis menyebabkan kegitan tersebut tidak
berjalan stabil.
Masyarakat juga cenderung menyelahkan para pelaku
bisnis yang tidak bermoral serta menghargai atau memuji para pelaku bisnis yang
bermoral, sehingga para pelaku bisnis yang bermoral ini akan memperoleh
keuntungan walaupun tidak jelas dalam bentuk dan jangka waktunya sedangkan
pelaku bisnis yang tidak bermoral akan mengalami kerugian yang juga tidak jelas
bentuknya seperti apa jangka waktunya. Peranan etika dalam kegiatan bisnis
antara lain adalah:
Etika harus menjadi pedoman dalam kegitan
masyarakat, karena itu seharusnya juga menjadi pedoman bagi binis. Mana
tindakan yang tepat, benar dan boleh dilakukan dalam bisnis yang diharapkan
menguntungkan semua pihak yang terlibat (Satyanugraha, 2003 dalam jurnal
Gustina, 2008)
Etika berperan sebagai penghubung pelaku bisnis.
Jika produsen sebagai penyedia produk yang akan dibeli oleh konsumen menyediakan
fasilitas pelayanan jual bagi setiap konsumen yang telah memakai produknya,
bukanlah sebuah celah bagi keduanya untuk terus berhubungan. Pelayanan purna
jual tentu merupakan refleksi nilai atau etika bisnis yang terapkan perusahaan
untuk menjadi loyalitas konsumen (Tjiptono, 2005 dalam jurnal Gustina 2008)
Etika juga berperan sebagai syarat utama untuk
kelanggan atau konsistensi perusahaan. Perusahaan yang beretika akan selalu
berusaha untuk memuaskan pelanggan atau konsumennya. Konsumen yang loyal akan
dapat membantu perusahaan agar tetap bisa bertahan (Tjiptono, 2005 dalam jurnal
Gustina 2008)
Banyak peranan lain yang dapat mempengaruhi oleh
nilai atau etika ini. Etika yang memerlukan pemahaman semua pihak agar kegiatan
masyarakat tetap berlangsung dan menguntungkan semua yang terlibat, akan
menjadi suatu jawaban terjadinya kesenjangan dalam dunia bisnis. Tanpa etika
yang diterapkan oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan bisnis tersebut
tentu kegiatan bisnis tidak akan dapat bertahan.
2.
Studi Kasus
a. Latar Belakang Masalah
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan
kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin
dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut
tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek
hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf
nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara
norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan
hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru,
misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis
merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita
sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis
di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang
sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh
para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar,
terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan
pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta
mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang
umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas
mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia serta faktor-faktor yang
menyebabkan pelanggaran etika bisnis
· Faktor-faktor
pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis
dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk
mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang
terjadi selanjutnya.
Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan
pelanggaran antara lain :
1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka
yang lebih menarik
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin menguasai pasar.
Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah
faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk
perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran
pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa
ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk
menjelek-jelekkan produk iklan lain.
Selain ketiga faktor tersebut, masih banyak
faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler dalam bukunya Lying,
Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang
berbuat curang, yaitu :
1. Orang yang sering mengalami kegagalan
cenderung sering melakukan kecurangan.
2. Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai
dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
3. Orang yang hanya menuruti kata hatinya,
bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung
berbuat curang.
4. Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai
rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan
terhadap godaan untuk berbuat curang.
5. Orang yang cerdas (intelligent) cenderung
menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).
6. Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi
cenderung menjadi lebih jujur.
7. Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang
atau mencuri, akan mendorong orang melakukannya.
8. Masing-masing individu mempunyai kebutuhan
yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah
tergerak untuk berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri.
9. Kehendak berbohong, main curang dan mencuri
akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan
yang dirasakannya sangat penting.
10. Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa
mendorong untuk berlaku tidak jujur
· Contoh
kasus pelanggaran etika bisnis Online di Indonesia
1. Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa
(Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus
penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku
lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil
pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk
mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol
Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung
di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut
Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret
2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang
yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar
atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian
Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi
penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs http://www.pandawainvesta.com. Kepada
para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan
300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan
yang dijanjikan.
“Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya
dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak
terpenuhi,” kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa
dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa
dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
2. Penipuan Jual Beli Barang Online di
Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu
banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu: Korban Penipuan
Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena
tidak ada lapaoran dari Korban. Kesulitan jika website tersebut pemiliknya
berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Pihak Berwajib telah berhasil
melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk
mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan
Jual Beli Barang Online. Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri
menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli
kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat
laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua
pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha
dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik
membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah
memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar.
Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp.
200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama
uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko
palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di
Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta). Seorang warga negara Indonesia diduga
terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui
penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat
laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang
adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang
diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus
ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia
memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui
email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di
salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi
korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari
hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan
NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378
atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi
Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal
pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal
5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
3. Tertipu Beli kucing di Tokobagus.com
Membeli sebuah barang lewat situs jual beli online
(online shop) menjadi pilihan di tengah kesibukan konsumen. Namun nyatanya,
masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal ini untuk melakukan penipuan.
Seperti yang menimpa seorang dokter gigi berinisial
NP, warga Cilandak. Dia yang tertarik dengan penjualan kucing di situs
tokobagus.com malah ditipu mentah-mentah oleh sang penjual. Kucing seharga Rp3
juta itu gagal menjadi koleksinya.
Korban awalnya berniat untuk menambah koleksi
kucingnya dan sengaja mencarinya di internet. Dia kemudian tertarik dengan
salag satu kucing yang dijual itu. Nomor telepon yang tertera dalam postingan
itu pun langsung dihubungi.
Perjanjian pun kemudian dilakukan antara kedua belah
pihak. Kata sepakat kemudian terlontar dan NP diwajibkan mengirim uang tersebut
ke rekening yang dituju sang penjual. Uang tersebut kemudian dikirim ke
rekening BRI 032801001159533 atas nama Reski. Sang penjuak menjanjikan kucing
tersebut akan sampai paling lama 12 jam ke rumah NP.
Lama ditunggu kucing tersebut tak kunjung diterima. NP
pun berpikir dirinya sudah ditipu dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke
Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin sore. Kasubag Humas Polres Metro
Jakarta Selatan Kompol Aswin membenarkan laporan itu.
Katanya, Kamis (14/2/2013), NP, warga Cilandak Barat,
Jakarta Selatan, tertipu saat membeli kucing melalui online shop di
tokobagus.com. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp3.000.000
dan melaporkan kasus penipuan tersebut dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan.
Terkait penipuan online seperti itu, Aswin mengimbau
agar masyarakat berhati-hati dan selektif dalam setiap transaksi juak beli di
situs jual beli online. “Lebih baik datang langsung dan jangan mudah percaya
penjualan lewat online, karena saat ini marak modus penipuan tersebut,” ujarnya.
b. Analisis Masalah
Dalam
kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat
pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena
yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis
mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu
nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa
saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan
adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji
mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar
teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam
ini.
Dalam jual beli tentunya ada hal-hal yang harus
diperhatikan seperti : kualitas barang yang dibeli, kesesuaian harga dengan
kualitas produk, garansi produk, dan lain sebagainya. Untuk bisnis konvensional
yang memungkinkan calon pembelinya dapat melihat langsung barang yang akan
dibelinya saja, pembeli harus berhati-hati dalam membeli barang, apalagi dalam=
kasus on-line shop yang calon pembelinya biasanya hanya memiliki acuan berupa
foto barang-yang akan dipesan. pengiriman barang melalui paket juga merupakan
hal yang harus diperhatikan, karena tidak semua jasa pengiriman memberikan
jaminan atas barang yang akan dibeli.
Ada baiknya sebagai pembeli yang bijaksana kita
pastikan keamanan online-shop tempat kita membeli barang, apakah telah ada izin
resmi, ataupun apakah kita sudah mengetahui keandalannya dari cerita
orang-orang yang pernah melakukan transaksi. ada baiknya pula kita memiliki
kontak orang yang bertanggung jawab atas online shop yang kita kunjungi
sehingga kita tahu perkembangan transaksi yang kita lakukan.
Apabila kita mendengar kasus-kasus penipuan ada
baiknya juga lagsung kita laporkan kepada pihak yang berwajib agar tidak
terjadi penipuan bermodus yang sama di lain hari.
c. Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa ada
perusahaan yang menjalankan etika bisnisnya dengan baik dan ada juga yang tidak
menjalankan etika bisnisnya sehingga banyak melakukan pelanggaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran etika
bisnis diantaranya yaitu banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang
lebih menarik, inginnya produsen menambah pangsa pasar dan keinginan produsen
menguasai pasar.
d. Saran Etika Bisnis
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu
dalam bisnis harus memutuskan apa yang benar dan yang salah. Seorang pebisnis
harus memiliki tanggung jawab yang besar kepada pelanggan, karyawan, investor,
dan masyarakat secara. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk
mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran
dalam etika bisnis.
3.
Daftar Pustaka
https://diahsetyorini23.wordpress.com/2017/03/26/etika-bisnis-dalam-online-shop/
http://www.temukanpengertian.com/2013/06/pengertian-online-online-adalah-online.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar